Minggu, 29 April 2018

Go Publik dalam Plus Minus bagi Perusahaan

Keuntungan perusahaan Go Publik

  1. Emiten yang melakukan penawaran umum saham (go public) akan memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus. Hal ini lebih baik dibandingkan emiten harus menggunakan fasilitas kredit dari bank karena emiten akan dibebankan dengan tingkat bunga yang cukup besar.
  2. Meningkatkan likuiditas perusahaan terhadap kepentingan pemegang saham utama dan pemegang saham minoritas.
  3. Meningkatkan nilai pasar dari perusahaan karena umumnya perusahaan yang sudah menjadi perusahaan publik likuiditasnya akan lebih meningkat bila dibandingkan dengan perusahaan yang masih tertutup.
  4. Penawaran umum saham dapat meningkatkan pretise dan publisitas perusahaan. Hal ini sangat menguntungkan bagi emiten karena emiten tidak perlu membuang biaya untuk membayar jasa advertising yang mahal.
  5. Biaya penawaran umum saham relatif murah dengan proses yang relatif cepat.
  6. Pembagian dividen berdasarkan keuntungan sehingga tidak ada pihak baik emiten, pemegang saham utama emiten atau investor publik yang akan dirugikan.
  7. Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen emiten.
  8. Perusahaan dituntut lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme.
  9. Dengan penawaran umum saham perusahaan memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial.
  10. Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat umum, karyawan dari perusahaan tersebut juga dapat memiliki saham perusahaan. Hal ini dapat memacu semangat karyawan untuk bekerja lebih baik lagi karena adanya perasaan memiliki terhadap perusahaan.


Konsekuensi perusahaan melakukan Go Publik

  1. Perusahaan atau calon emiten dituntut untuk lebih terbuka dan harus mengikuti peraturan-peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan.
  2. Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan baik pemasukkan maupun pengeluaran harus tercatat secara terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Perusahaan atau calon emiten harus selalu membuat pelaporan yang diwajibkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Laporan keuangan juga terus dipantau baik oleh pemilik modal maupun oleh masyarakat umum sehingga apabila terjadi penyimpangan dapat segera diketahui.
  4. Perusahaan atau calon emiten wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
  5. Keharusan untuk mengumumkan besarnya pendapatan perusahaan atau calon emiten dan pembagian dividen. Hal ini merupakan prinsip full disclosure yang dianut oleh setiap perusahaan terbuka dan bersifat mutlak.
  6. Saham yang diterbitkan mungkin saja tidak terserap oleh masyarakat sesuai dengan perhitungan perusahaan atau calon emiten.
  7. Perusahaan atau calon emiten harus selalu meningkatkan tingkat pertumbuhan usahanya.
  8. Biaya penawaran umum dan setelah penawaran umum harus dipertimbangkan sebagai suatu hal yang penting dan kritis. Biaya penawaran umum dan biaya setelah beroperasi sebagai suatu perusahaan publik adalah cukup besar. Komisi untuk underwriter 7% dari pendapatan kotor yang akan dihasilkan dari penawaran umum. Biaya konsultan hukum, akuntan, percetakan dan lembaga penunjang lainnya berkisar 2% pada perusahaan kecil atau 6% pada perusahaan besar dan kompleks permasalahan bisnisnya dari pendapatan kotor yang akan dihasilkan dari penawaran umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Rumus PER dan Kajiannya

Nilai Pengembalian (PER) Pengertian Rumus PER dan Kajiannya - Sedangkan manfaatnya adalah keuntungan atau manfaat pemegang saham , harga d...